ZONAUTARA.com – Industri asuransi kesehatan di Indonesia saat ini menghadapi tekanan struktural yang signifikan akibat inflasi medis yang tinggi, kenaikan premi, serta peningkatan penggunaan layanan kesehatan. Faktor-faktor ini menantang para pelaku industri asuransi dalam memastikan keberlanjutan pembiayaan sekaligus menjaga akses terhadap layanan yang berkualitas dan terjangkau.
Berdasarkan Indonesia Health Benefits Study 2025, inflasi medis di Indonesia tercatat mencapai 17,9%, angka tertinggi di Asia. Situasi ini memaksa industri asuransi kesehatan untuk menyesuaikan strategi pengelolaan risiko dan desain produk demi menjaga keberlanjutan premi dan pembiayaan layanan kesehatan.
Selain itu, dinamika regulasi, tekanan biaya kesehatan, dan perubahan pola pemanfaatan layanan menjadikan tantangan bagi asuransi kesehatan bersifat sistemik, yang memerlukan kolaborasi antara regulator, industri asuransi, penyedia layanan kesehatan, dan perusahaan pengguna.
Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 36 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menata dan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui manajemen risiko yang lebih ketat, penerapan co-payment, mekanisme utilization review, serta penguatan perlindungan konsumen.
Untuk membahas situasi ini lebih mendalam, CNBC Indonesia menggelar Health Insurance Ecosystem Forum 2026 pada 3 Juni 2026. Forum ini akan dihadiri oleh tokoh penting seperti Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, serta Muhammad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, dan lainnya. Acara akan disiarkan langsung pada pukul 12:30 di CNBC Indonesia TV dan cnbcindonesia.com.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

