SPI Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Indonesia

SPI dorong RUU HPI untuk mengakhiri hukum kolonial dan perkuat daya saing Indonesia.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Indonesia (HPI). SPI meyakini, pengesahan RUU ini akan mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap aturan hukum warisan kolonial. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum SPI, Trimedya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

“Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif,” kata Trimedya. Dalam RDPU tersebut, dibahas juga mengenai pengaturan isu pengakuan putusan pengadilan asing sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.

Trimedya menyebutkan bahwa rancangan undang-undang ini dapat menjadi terobosan dalam perkembangan hubungan hukum lintas negara. “Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Selain itu, SPI juga menyoroti perlunya penyesuaian substansi RUU HPI. Hal ini termasuk penegasan definisi ketertiban umum untuk mencegah multitafsir dalam penerapannya. “Klausul ketertiban umum… pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing… apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum,” ujarnya, mengusulkan penambahan definisi operasional yang lebih konkret.

Wasekjen SPI, Arteria Dahlan, menyatakan bahwa RUU HPI adalah sebuah terobosan besar dalam pembaruan hukum nasional dan harus disusun dengan cermat. Namun, ia juga mengingatkan tantangan besar dalam mengimplementasikan RUU ini, utamanya kesiapan hakim Indonesia dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan hukum asing. “Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap?” ujarnya.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com