ZONAUTARA.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen dan tidak dapat dihanguskan sepihak oleh operator telekomunikasi. Pada 25 Juli, Nurul menekankan bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak boleh menyebabkan kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data bagi pelanggan.
Nurut Arifin menyatakan, “Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen.” Ia mengingatkan operator telekomunikasi untuk mencari strategi bisnis yang efisien tanpa membebankan biaya tambahan pada konsumen.
Salah satu alternatif yang diusulkan adalah peningkatan efisiensi operasional dan inovasi teknologi. “Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan,” jelasnya.
Nurul juga mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi operator dan konsumen. Regulasi tersebut diharapkan mengatur mekanisme rollover kuota internet, transparansi informasi paket data, serta perlindungan konsumen dari kenaikan tarif yang tidak wajar. “Disisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Putusan MK ini berkaitan dengan penghangusan kuota internet oleh operator, yang dianggap merugikan konsumen. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

