ZONAUTARA.com – Empat prajurit TNI yang didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026).
Oditur Militer memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada keempat terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” ungkap Oditur Militer saat membacakan berkas tuntutan di persidangan.
Menurut Oditur, para terdakwa secara sah telah terbukti melakukan aksi penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada korban, sesuai dengan dakwaan lebih subsider dari Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oditur menjelaskan bahwa keempat terdakwa telah merencanakan penyerangan secara sistematis.
Berdasarkan surat tuntutan, para terdakwa membuntuti korban hingga kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Di sana, dua dari mereka berboncengan motor berputar arah dan mengambil jalur yang berlawanan dengan korban, sementara dua terdakwa lainnya mengawasi situasi. “Pada saat berpapasan, Terdakwa I langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh Saudara Andrie Yunus,” jelas Oditur.
Hasil Visum et Repertum dari RSCM menunjukkan dampak serius serangan tersebut, menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat dan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanannya, dengan luas kerusakan mencapai 24 persen dari permukaan tubuh. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni 2026, untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa serta tim penasihat hukum.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

