ZONAUTARA.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) kini tidak dapat lagi menggunakan jalur cepat. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Yusril mengungkapkan, sejak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjabat, berbagai perbaikan telah dilakukan. “Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” ucap Yusril.
Yusril menjelaskan, masa lalu terjadi praktik mempercepat proses ITAS dan ITAP, khususnya bagi WNA yang bekerja di Indonesia, yang membayar dengan cara khusus yang tidak masuk ke kas negara. “Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus,” ujarnya lebih lanjut.
Tindakan pembayaran khusus ini, menurut Yusril, masuk dalam kategori pemerasan atau gratifikasi. Ia menambahkan, dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan pejabat Imigrasi lain dikategorikan sebagai pemerasan berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengambil tindakan hukum.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa Silmy Karim dan para tersangka lain diduga memeras uang hingga Rp145,5 miliar di Direktorat Jenderal Imigrasi. Uang tersebut didapat dari asing, biro jasa, atau sponsor yang mengurus izin tinggal WNA.
Diolah dari laporan Antara.

