ZONAUTARA.com – Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis telah membuka penyelidikan terkait dugaan kejahatan perang dan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel terhadap aktivis Global Sumud Flotilla (GSF). Dalam penahanan itu, terdapat warga negara Prancis, demikian menurut laporan BFMTV, Jumat (5/6).
Konvoi pelayaran yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berlayar dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April. Global Sumud Flotilla (GSF) melaporkan bahwa konvoi tersebut dicegat oleh kapal perang Israel di perairan internasional pada 18 Mei, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Para peserta flotilla sempat ditangkap, namun kemudian dibebaskan dan dideportasi kembali.
Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu pada Selasa (26/5) menegaskan bahwa pemerintahnya akan membawa kasus ini ke pengadilan. Selanjutnya, pada Jumat (29/5), Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyatakan bahwa Pemerintah Prancis telah mengajukan laporan resmi ke kantor kejaksaan Paris, setelah informasi mengenai penyiksaan terhadap aktivis Prancis oleh Israel muncul.
Pejabat keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, merilis video pada 20 Mei yang menunjukkan pasukan Israel memaksa para aktivis bersujud dalam keadaan terikat. Dalam laporan GSF, kasus ini juga mengungkap adanya 30 patah tulang dan tuduhan pelecehan seksual terhadap para aktivis.
Akibat insiden tersebut, Itamar Ben-Gvir telah dilarang memasuki wilayah Prancis, menurut konfirmasi Menlu Barrot. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Prancis menegakkan tanggung jawab hukum internasional.
Diolah dari laporan ANTARA.

