Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Jabatan Kapolri dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden, menurut Wamenkumham Eddy Hiariej dalam RUU Polri.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Pemerintah mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Presiden, hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat Paripurna ke-21 masa sidang V, pada Selasa (9/6). Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagai panglima tertinggi yang berwenang atas TNI dan Polri.

Eddy menegaskan bahwa pertimbangan untuk memperpanjang usia pensiun Kapolri adalah berdasarkan kebutuhan. “Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” ujar Eddy usai Paripurna di kompleks parlemen.

Dalam RUU Polri yang telah disahkan, terdapat perubahan masa pensiun untuk anggota Polri. Untuk tamtama dan bintara, masa pensiun diubah dari 58 menjadi 59 tahun, sedangkan untuk perwira, termasuk Kapolri, menjadi 60 tahun. Namun, masa jabatan Kapolri tetap dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden. Hal ini dilakukan untuk menyamaratakan dengan masa pensiun aparatur sipil negara atau ASN, jaksa, dan perwira TNI.

Eddy mengungkapkan, “Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara.” RUU Polri juga mengatur tentang penguatan Kompolnas serta penempatan Polri di jabatan sipil.

Pada Pasal 30 ayat 5 huruf c di RUU Polri disebutkan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com