ZONAUTARA.com – Selebritas Vicky Prasetyo bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dalam pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta. Laporan ini diajukan oleh Fajar Ramadhon, pemilik Kapten Audio, pada Kamis (11/6), dengan nomor laporan LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Menurut Fajar, awalnya hubungan bisnis ini berjalan lancar ketika Vicky menghubunginya untuk memesan perangkat audio yang akan digunakan di sebuah kafe di Semarang. Pemesanan ini dilakukan melalui perantara Fiona pada Januari 2026. “Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang,” ujar Fajar pada Jumat (12/6).
Sebelum persetujuan akhir, tim dari pihak Vicky dan Fiona datang ke toko Fajar untuk menilai dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah kesepakatan dicapai, barang dikirim dan dipasang. Kesepakatan pembayaran pada awalnya adalah uang muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya akan dicicil selama tiga bulan. Namun, Fajar mengaku belum menerima pembayaran apa pun hingga saat ini.
Fajar menyatakan telah berulang kali menghubungi pihak Vicky untuk menyelesaikan masalah pembayaran, namun tidak mendapat kepastian. Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkannya ke jalur hukum. Descha Govindha, kuasa hukum Fajar, menyatakan bahwa laporan ini untuk dugaan penipuan yang merugikan kliennya. “Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa yang telah merugikan klien kami,” ujar Descha.
Descha menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa dokumen sebagai bukti kepada penyidik, termasuk invoice transaksi dan bukti percakapan. “Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan,” tambahnya. Perangkat audio telah dikirim dan dipasang di kafe tersebut, namun hingga kini belum ada itikad baik dari Vicky untuk menyelesaikan kewajibannya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

