Revisi UU P2SK Jadi Dukungan Baru untuk UMKM

Revisi UU P2SK dinilai Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebagai peluang kebangkitan bagi UMKM.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. Revisi ini diharapkan memberi peluang lebih besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dan kembali terintegrasi ke dalam ekosistem keuangan formal.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa selama ini banyak pelaku UMKM yang kehilangan akses permodalan akibat kredit macet lama yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Menurutnya, “Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis dari Jakarta.

Misbakhun menilai bahwa kondisi tersebut dapat mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan alternatif yang lebih mahal dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, salah satu inovasi penting dalam revisi UU ini adalah diperluasnya dasar hukum hapus tagih kredit macet UMKM, yang kini tidak hanya berlaku untuk bank-bank BUMN tetapi juga mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan non-bank milik pemerintah daerah.

“Tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menghapus utang, melainkan memberi kesempatan kepada UMKM yang masih produktif untuk kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan,” jelas Misbakhun. Dalam kesempatan itu, ia juga meminta OJK untuk menyiapkan aturan pelaksana yang jelas dan mudah dijalankan agar manfaat revisi UU P2SK segera dirasakan masyarakat.

Misbakhun menekankan pentingnya kecepatan implementasi di lapangan, mengatakan, “Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit.”




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com