ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil melakukan 11.542 penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Indonesia selama lima bulan pertama tahun 2026. Total nilai dari barang-barang ilegal yang berhasil disita mencapai Rp 7,71 triliun. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya intensif DJBC dalam meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan barang ilegal di tanah air.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa langkah penindakan ini mencakup berbagai jenis barang ilegal. “Hingga Mei 2027 DJBC telah melakukan 11.542 penindakan dengan total barang sebesar Rp 7,71 triliun,” kata Djaka dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pada sektor rokok ilegal, DJBC mencatatkan 6.880 penindakan dengan jumlah batang yang berhasil diamankan mencapai 865 juta. Sementara itu, penindakan terhadap narkotika mencapai 3,81 ton barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut.
Adapun barang ekspor ilegal yang berhasil ditindak memiliki nilai senilai Rp 1,14 miliar, dengan jumlah penindakan sebanyak 234 kali. Sedangkan untuk impor ilegal, jumlah penindakan mencapai 4.093 dengan total nilai barang Rp 5,15 miliar.
Djaka menambahkan, “DJBC terus memperkuat fungsi pengawasan melalui sinergi antar instansi guna melindungi masyarakat, mendukung penerimaan negara, serta menjaga iklim usaha yang sehat.” Upaya ini menjadi langkah penting bagi DJBC dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Indonesia.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

