ZONAUTARA.com – Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), menyoroti isu distribusi kursi dalam revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Ia menilai bahwa distribusi kursi DPR yang berbasis jumlah penduduk menyebabkan daerah dengan populasi besar mendapatkan kursi lebih banyak dibanding daerah dengan populasi kecil.
Menurut Alfath, masalah muncul ketika alokasi kursi tidak optimal mengikuti perubahan demografi. Ini menyebabkan perbedaan nilai suara antara satu daerah dengan daerah lainnya. “Lalu apakah satu daerah satu kursi lebih adil? Belum tentu,” ujarnya.
Alfath berpendapat bahwa memberikan jumlah kursi yang sama untuk semua daerah tanpa memperhatikan populasi dapat menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, ia menyarankan adanya penyesuaian dalam alokasi kursi di setiap daerah pemilihan untuk mengatasi hal tersebut.
Ia menambahkan, jika jumlah kursi terlalu sedikit, kedekatan wakil rakyat dengan pemilih memang lebih terjaga, tetapi suara partai kecil dan kelompok minoritas, termasuk perempuan, sulit terwakili. Sebaliknya, alokasi kursi yang berlebihan meningkatkan persaingan antar caleg, biaya politik, dan mengurangi kedekatan wakil dengan konstituen.
“Yang lebih penting dari hal ini adalah menemukan besaran dapil yang seimbang, yakni cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan, tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilihnya,” tegas Alfath.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

