ZONAUTARA.com – Polisi Kabupaten Karawang menangkap seorang pria berinisial C (62) atas dugaan memperkosa anak kandungnya di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual ini masih berusia 14 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pria lansia itu kini berada dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” tutur Wildan kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026).
Kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan suaminya ke Polres Karawang pada hari Senin (15/6). Sang ibu melaporkan kejadian yang diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual.
Tersangka C dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Wildan.
Diolah dari laporan Detik.

