MK Tegaskan Warga Negara Tak Bisa Ajukan Sengketa Lembaga Negara

MK menetapkan warga negara tak dapat menjadi pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga negara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Marzuki Darusman dan rekan-rekannya untuk memberikan warga negara, badan hukum, serta masyarakat hukum adat hak menjadi pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa warga negara Indonesia, lembaga negara yang kewenangannya tidak diatur UUD NRI Tahun 1945, badan hukum, dan masyarakat hukum adat tidak dapat menjadi entitas yang bersengketa dalam kasus ini.

Keputusan dengan Nomor 210/PUU-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, menekankan bahwa pihak yang diperbolehkan bersengketa dalam SKLN sangat terbatas. MK dalam putusannya tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan mengenai pihak-pihak yang dapat terlibat dalam perselisihan kewenangan tersebut.

Sebelumnya, pemohon bersama Fatia Nadia, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Trisno Raharjo mengajukan uji materi Pasal 61 ayat (1) UU MK. Mereka berargumen bahwa warga negara harusnya dapat memiliki legal standing dalam SKLN jika konflik lembaga negara berdampak merugikan masyarakat. Namun, MK berpendapat bahwa konstitusi dirancang untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan ketentuan ini telah dijalankan secara konsisten.

Enny menjelaskan bahwa dalil yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima oleh MK karena dianggap tidak berdasar. “Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 61 ayat (1) UU MK adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny.

Pada akhirnya, melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 61 Ayat (1) UU MK tetap berlaku konstitusional dan tidak menyediakan celah bagi warga negara atau entitas non-lembaga negara untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com