ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Marzuki Darusman dan rekan-rekannya untuk memberikan warga negara, badan hukum, serta masyarakat hukum adat hak menjadi pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa warga negara Indonesia, lembaga negara yang kewenangannya tidak diatur UUD NRI Tahun 1945, badan hukum, dan masyarakat hukum adat tidak dapat menjadi entitas yang bersengketa dalam kasus ini.
Keputusan dengan Nomor 210/PUU-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, menekankan bahwa pihak yang diperbolehkan bersengketa dalam SKLN sangat terbatas. MK dalam putusannya tidak menemukan alasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan mengenai pihak-pihak yang dapat terlibat dalam perselisihan kewenangan tersebut.
Sebelumnya, pemohon bersama Fatia Nadia, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Trisno Raharjo mengajukan uji materi Pasal 61 ayat (1) UU MK. Mereka berargumen bahwa warga negara harusnya dapat memiliki legal standing dalam SKLN jika konflik lembaga negara berdampak merugikan masyarakat. Namun, MK berpendapat bahwa konstitusi dirancang untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan ketentuan ini telah dijalankan secara konsisten.
Enny menjelaskan bahwa dalil yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima oleh MK karena dianggap tidak berdasar. “Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 61 ayat (1) UU MK adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny.
Pada akhirnya, melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 61 Ayat (1) UU MK tetap berlaku konstitusional dan tidak menyediakan celah bagi warga negara atau entitas non-lembaga negara untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

