ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial AS (41) ditangkap oleh aparat kepolisian di Cinere, Depok, setelah dicurigai terlibat dalam transaksi cash on delivery (COD) obat keras. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 88 butir Tramadol. Penangkapan terjadi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 18.30 WIB ketika polisi melakukan pemantauan di wilayah tersebut.
Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, mengatakan bahwa petugas mencurigai pelaku yang sedang menunggu di depan Ruko Blok M, Cinere. “Pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki terlihat sedang menunggu kedatangan seseorang di depan Ruko Blok M, Cinere,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan pada Selasa (23/6/2026).
Petugas kemudian mendekati pelaku dan mengaku sebagai anggota Polsek Cinere. Saat dimintai keterangan mengenai identitas dan alasan menunggu di lokasi tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas. “Kemudian pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Ditemukan dalam kekuasaannya berupa 50 butir obat merek yang dibungkus plastik yang disimpan di dasbor sepeda motornya,” jelas Kompol Chairul.
Penggeledahan lebih lanjut mengungkap adanya tambahan 25 butir Tramadol, 12 butir Hexymer, dan 1 butir Riklona yang dimiliki pelaku. AS mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kepada pembeli yang sudah menunggunya. “AE menerangkan kalau dirinya sudah 3 bulan menjalani bisnis penjualan obat-obatan tersebut dengan sistem penjualan COD,” tambahnya.
Pelaku mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperolehnya dari bisnis ini mencapai sekitar Rp 180 ribu per lempeng atau per 10 butir obat. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Cinere untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Detik.

