ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendalami dugaan suap PT Blueray Cargo (BR) dalam kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan diperlukan untuk mempertebal keterangan yang sudah muncul di persidangan, baik dari saksi maupun alat bukti lainnya. “Ya tentunya terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi, ya, sehingga keterangan yang sudah muncul di persidangan ini dipertebal dengan keterangan-keterangan lain baik dari saksi ataupun dari alat bukti lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/3026).
Budi menegaskan bahwa ada kemungkinan pihak-pihak terkait akan dipanggil, sejalan dengan kebutuhan penyidik dalam pengembangan perkara tersebut. “Ya tentunya demikian [berpeluang untuk dipanggil],” ucapnya.
Dalam persidangan terungkap, Ahmad Dedi, alias Dedi Congor, diduga menerima uang senilai sekitar Rp30 miliar dari PT Blueray dalam enam kali penyerahan. Total uang suap yang diberikan oleh John Field, terdakwa dalam kasus ini, diperkirakan mencapai Rp91 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan mengungkapkan keyakinan bahwa uang tersebut telah sampai kepada penerima yang diarahkan oleh Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC, melalui John Field.
Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa ada selisih antara total uang yang terungkap sebesar Rp91 miliar dengan yang ditemukan penyidik senilai Rp61 miliar. Hal ini terkait dengan pemberian kepada Ahmad Dedi. “Tadi di tuntutan kami ulas, bahwa ini menjadi satu kesatuan bahwa dia juga bagian Bea Cukai,” kata Jaksa.
Diolah dari laporan Tirto.id.

