ZONAUTARA.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa persiapan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik telah memasuki tahap akhir. Implementasi ini dijadwalkan akan berlaku di Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah meninjau kesiapan sistem dan penyelenggaraannya sebelum pengumuman resmi bersama operator seluler. “Tanggal 1 Juli ada seluruh operator seluler dan Komdigi akan umumkan bahwa sudah siap prosesnya. Prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya,” kata Edwin usai acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Edwin menjelaskan bahwa penerapan registrasi biometrik ini akan difokuskan pada registrasi nomor baru. Pemerintah perlu mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan keandalan sistem sebelum memutuskan apakah mekanisme yang sama akan diberlakukan secara wajib bagi pelanggan lama. “Sekarang fokusnya untuk registrasi baru dulu. Kita harus melihat selama enam bulan ini seperti apa tingkat keandalan sistemnya dan lain-lain,” tambahnya.
Ia menambahkan, penerapan biometrik bagi seluruh pelanggan yang sudah ada memerlukan persiapan yang matang mengingat jumlah nomor seluler yang tersebar di Indonesia sangat banyak. Hal ini menuntut kesiapan sistem di operator seluler serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar verifikasi dapat berjalan lancar.
Pemanfaatan verifikasi biometrik dalam pendaftaran SIM dianggap sebagai langkah melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan seperti penipuan dan pencurian identitas. Teknologi ini juga diadopsi berbagai negara, termasuk Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

