ZONAUTARA.com – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengusulkan relaksasi aturan batasan belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPR RI. Usulan ini juga mencakup pelonggaran batasan belanja infrastruktur minimal 40%.
Usulan tersebut disampaikan Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa, 23 Juni 2026. Menurut Askolani, langkah ini diperlukan guna membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar pegawai serta guru di lingkungannya.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah daerah saat ini diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% dari APBD mereka.
“Selain 30% belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40%. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi,” kata Askolani dalam rapat tersebut.
Askolani menambahkan bahwa usulan mengenai batasan belanja pegawai ini muncul dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Mei 2026. Semua pihak yang hadir telah menyepakati solusi ini dan diharapkan mendapat dukungan dari Badan Anggaran DPR RI.
“Pak Menkeu, Mendagri, Bu MenPANRB sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi. Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar, kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang,” ujar Askolani.
Askolani menjelaskan bahwa banyak pemerintah daerah memiliki belanja pegawai mencapai 40% hingga 50%, sehingga diperlukan relaksasi dari batasan yang ada untuk memungkinkan pengelolaan yang lebih fleksibel.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

