ZONAUTARA.com – Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar pemerintah menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) karena dinilai kurang melibatkan partisipasi publik dan bisa melemahkan independensi lembaga HAM. Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 25 Juni 2026.
Zainal, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), menyatakan kekhawatirannya terkait revisi tersebut yang dilakukan di saat yang dianggap sebagai kemunduran demokrasi. “Tentu kami sangat khawatir ketika kemudian Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini direvisi dalam situasi rezim yang otoriter hari ini,” ujar Zainal di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Zainal mengungkapkan bahwa masyarakat sipil baru mengetahui perkembangan revisi UU HAM ketika drafnya hampir rampung, padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. “Dua minggu yang lalu juga baru kita mendapatkan banyak informasi terkait mengenai revisi undang-undang dan bahkan draftnya sudah jadi,” ungkapnya.
Kritik serupa dilontarkan oleh Boy dari WALHI, yang menyoroti ketentuan dalam draf revisi yang berpotensi menempatkan lembaga-lembaga HAM nasional di bawah Kementerian HAM, mengancam independensi lembaga seperti Komnas HAM. “Persoalan dasarnya bahwa lembaga-lembaga hak asasi manusia ini semuanya di bawah menteri yang membidangi HAM,” kata Boy.
Boy menambahkan, “Kemampuan lembaga-lembaga ini untuk mengontrol jalannya negara, untuk mengontrol pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara, itu disubordinatkan dengan pemerintah.” Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pemerintah menunda pembahasan revisi UU HAM dan membuka ruang konsultasi publik yang lebih luas sebelum mengajukannya ke DPR.
Diolah dari laporan Tirto.id.

