ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice dalam sebuah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,5 gram. Kasus tersebut dihentikan, dan terdakwa bernama Supriyatna alias Bodong diwajibkan mengikuti rehabilitasi. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa.
Supriyatna dibebaskan dari status tahanan di Rutan Kelas IIB Serang setelah Kejari Serang menilai telah terpenuhi persyaratan rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana diatur pada BAB IV Penuntutan Huruf B angka 4. “Berdasarkan hasil asesmen terpadu, dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional sebanyak 0,5166 gram sabu,” ujar Dado dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Dado, Supriyatna tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, yaitu dua kantong plastik kecil sabu, dan belum pernah menjalani rehabilitasi.
Oleh sebab itu, Kejari Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026 tanggal 18 Juni 2026. Surat ini mewajibkan Supriyatna untuk menjalani perawatan dan pengobatan selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten pada RSUD Banten serta satu bulan mengikuti Rehabilitasi Spiritual di Ponpes Bani Syifa Serang.
Dado menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif ini menunjukkan pelaksanaan Asas Dominus Litis oleh jaksa untuk mencapai keadilan dan kebenaran. “Penghentian penuntutan ini berdasarkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Dado.
Diolah dari laporan Detik.

