DPR Siap Tampung Aspirasi MUI terkait RUU Pidana LGBT

DPR siap tampung aspirasi MUI terkait RUU Pidana LGBT, tegas Saan Mustopa.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mempersiapkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana untuk menangani isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menampung aspirasi tersebut. “Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa,” kata Saan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini menambahkan bahwa RUU yang diusulkan oleh MUI tersebut akan disampaikan ke DPR sebagai lembaga legislatif. Setelah diterima, DPR akan melakukan kajian mendalam. “Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua,” ujarnya. “Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan,” sambung Saan.

Upaya MUI ini dilakukan untuk memasukkan regulasi terkait ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena pendekatan moral sudah tidak lagi efektif untuk membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil kepada detikHikmah, Minggu (28/6).

Kiai Cholil juga menyoroti perubahan sikap kelompok LGBT yang dinilainya semakin berani. Ia mengkritik fenomena di mana saat ini komunitas tersebut justru terkesan bangga dan menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik. “Ironisnya, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering kali dicap tidak toleran. Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok.

MUI menilai bahwa imbauan saja tidak cukup untuk menangani isu ini. Oleh karena itu, regulasi yang mengikat secara hukum dianggap perlu untuk dapat diterapkan secara tegas.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com