ZONAUTARA.com – Seorang pensiunan anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial OSG (63) dari Kota Bandar Lampung telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Dia diduga terlibat dalam sindikat mata elang atau debt collector serta melakukan perampasan paksa sebuah mobil disertai ancaman kepada korban.
Polda Lampung menetapkan OSG sebagai tersangka bersama lima lainnya dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan lanjutan. “Ada enam orang ditetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dan mengantongi alat bukti yang cukup,” ungkap Indra pada Selasa (30/6).
Keenam tersangka yang teridentifikasi termasuk YF, HS, HF (45), KA (29), YS (53), dan OSG (63). Mereka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Lampung guna menghadapi proses hukum lebih lanjut. “Sudah dilakukan penahanan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tambahnya. Indra menegaskan bahwa latar belakang OSG sebagai mantan perwira Polri tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. “Kami tangani secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang dan profesinya,” ujar Indra.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kelompok Matel ini diduga telah berulang kali melakukan tindakan serupa terhadap beberapa korban di beberapa lokasi. “Kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya,” ungkapnya. Para penyidik kini sedang mengumpulkan data jumlah korban dan lokasi kejadian lainnya yang terhubung dengan kelompok ini. “Saat ini, kami sedang inventarisasi sudah berapa banyak korban dan TKP yang melibatkan para tersangka kelompok Matel ini,” kata Indra.
Keenam tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka menggunakan aplikasi ponsel untuk mengecek nomor polisi kendaraan dan memastikan kendaraan bukan menggunakan plat palsu seraya mencocokkannya dengan data target perusahaan pembiayaan. “Modusnya tersangka ini, menggunakan aplikasi di ponsel untuk mengetahui apakah plat nomor kendaraan itu palsu atau tidak. Lalu dicocokkan, apakah kendaraan itu adalah target dari salah satu perusahaan pembiayaan,” kata Indra.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

