ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang bertujuan membatasi hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (30/6) waktu setempat oleh Hakim Ketua John Roberts, yang menegaskan bahwa semua anak yang lahir di tanah AS berada di bawah perlindungan konstitusi.
Kasus ini, Trump v. Barbara, menguji kebijakan pemerintahan Trump yang diterapkan pada 2025 yang berusaha mencabut kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal. Pemerintah Trump berargumen bahwa Amendemen ke-14 Konstitusi AS tidak seharusnya melindungi anak-anak dari orang tua tanpa status kependudukan tetap atau ilegal.
Meskipun begitu, Hakim Ketua Roberts dalam putusan mayoritas menolak argumen tersebut. Ia menyatakan bahwa setiap anak yang lahir di wilayah AS, tanpa memandang status hukum atau durasi tinggal orang tua, berhak dianggap sebagai “warga negara Amerika Serikat” dan “tunduk pada yurisdiksi tersebut.”
“Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir,” tegas Roberts. Ia juga menambahkan bahwa kewarganegaraan merupakan hak dasar untuk memiliki hak-hak lainnya dan ikut serta dalam kehidupan politik negara.
Putusan ini menguatkan prinsip jus soli, atau hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang telah menjadi pelindung hukum selama lebih dari satu abad. Hingga laporan ini diterbitkan, pemerintahan Presiden Trump belum memberikan tanggapan resmi terkait kekalahan di pengadilan tertinggi tersebut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

