Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu dan Vape Etomidate

Polda Banten musnahkan 73,2 kg sabu dan vape etomidate hasil pengungkapan selama enam bulan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Polda Banten telah memusnahkan barang bukti narkotika yang didapatkan dari pengungkapan sejumlah kasus antara Januari dan Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Beliau menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten memberantas peredaran gelap narkotika. “Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” kata Hendra, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima kasus yang terungkap sepanjang Semester I 2026. Pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga Jalan Tol Merak-Jakarta. Menurut Wiwin, nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 90,5 miliar. Ia juga menambahkan, “Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 90,5 miliar,” ujar Wiwin.

Adapun lima kasus yang diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Banten antara lain: Jaringan Ganja Medan-Banten-Bali (30 Januari 2026) di Kota Cilegon dengan kolaborasi Ditresnarkoba Polda Banten & Bea Cukai Merak, Jaringan Sabu Pekanbaru-Jakarta-Surabaya (6 Februari 2026) di Kota Cilegon, Jaringan NPS/Etomidate Medan-Jakarta (6 Maret 2026) melalui jasa ekspedisi dengan modus 30 cartridge vape berisi cairan etomidate.

Kasus keempat adalah Jaringan Sabu Lampung-Serpong (8 Maret 2026) di Terminal Eksekutif Merak, sedangkan yang terakhir dan terbesar adalah Jaringan Sabu Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta (18 Maret 2026) dengan lokasi di Jalan Terusan Tol Merak-Jakarta, Cilegon, yang melibatkan kolaborasi dengan Bea Cukai Merak.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com