ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB, sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Keterangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 02 Juli 2026. Budi menjelaskan bahwa selain kedua anggota DPRD tersebut, pihak KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk dua pramusaji dari rumah jabatan gubernur, seorang ajudan dari Pangdam XIX Tuanku Tambusai, dan seorang ibu rumah tangga. Semua saksi dijadwalkan untuk diperiksa di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Adapun para saksi yang dipanggil adalah Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang berperan sebagai pramusaji di rumah jabatan Gubernur Riau, Novan Alyendo yang merupakan ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, serta Netti Ferawati, seorang ibu rumah tangga. Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
Budi Prasetyo mengatakan, “(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN.” Marjani, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan mengumpulkan uang yang diminta oleh Abdul Wahid. KPK menuduh Abdul Wahid mengumpulkan dana sebesar Rp 7 miliar yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ melalui ancaman kepada bawahannya.
Penetapan Marjani sebagai tersangka menambah daftar individu yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya KPK sudah menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP, serta Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur, sebagai tersangka. Kasus ini mencatat adanya tiga kali penyerahan uang ‘jatah preman’ pada Juni, Agustus, dan November 2025 sesuai laporan KPK.
Diolah dari laporan Detik.

