Dana PFII Berpotensi Biayai Proyek Danantara, Kata Purbaya

Dana kelolaan PFII berpotensi biayai proyek dalam negeri seperti Danantara, ujar Menkeu Purbaya.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana investasi yang dikelola oleh Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat menjadi sumber pembiayaan sejumlah proyek dalam negeri, termasuk proyek Danantara. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dana yang masuk ke PFII akan dikelola oleh pelaku pasar, diinvestasikan dalam proyek-proyek potensial secara bisnis, bukan berdasarkan penugasan pemerintah. “Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” jelas Purbaya.

Purbaya menegaskan investasi PFII bersifat market-based. Investasi dilakukan berdasarkan penilaian pasar, bukan paksaan dari pemerintah. “Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII),” tuturnya.

Selain membiayai proyek investasi, PFII juga bisa menjadi sumber pembiayaan anggaran melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN). “Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond,” tambah Purbaya. Saat ini, aturan mengenai PFII masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.

Pembentukan PFII diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia secara global. “Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita,” ujarnya. Purbaya menambahkan bahwa pembentukan PFII diamanatkan oleh Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com