ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut aset-aset milik Ma’ruf Cahyono, yang diduga terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK memanggil istri dan kedua anak Ma’ruf untuk melengkapi berkas perkara ini.
“Konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga bocor kepada keluarga Ma’ruf. “Ini masih menjadi materi yang eh kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan,” ujar Budi.
Keluarga Ma’ruf yang diperiksa sebagai saksi adalah istrinya, Djuwarijah, pensiunan ASN, serta kedua anaknya, Nuraini Arimbi Cahyono yang bergerak di sektor swasta, dan Nurma Indah H Cahyono, seorang ASN. KPK telah menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi bernilai Rp17 miliar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan bahwa nilai gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa ini masih penghitungan awal dan kemungkinan akan bertambah. Sementara itu, Ma’ruf sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 agar bisa terus dimintai keterangan oleh KPK.
Diolah dari laporan Tirto.id.

