ZONAUTARA.com – Pengadilan di Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan alias Priyo terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Paoman. Keputusan ini diambil pada sidang yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026.
“Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada.
Eko menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti. Dakwaan tersebut termasuk dalam dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Eko, berdasarkan ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Walaupun penasihat hukum Priyo telah menyatakan banding di persidangan, pihak kejaksaan masih menunggu pernyataan resmi melalui mekanisme yang berlaku. “Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” tambahnya.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, memastikan bahwa kliennya akan menempuh upaya hukum banding. “Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengajukan banding akan tetap kami gunakan,” tegas Ruslandi setelah persidangan.
Diolah dari laporan Detik.

