ZONAUTARA.com – Anggota Komisi IV DPR bidang Kehutanan, Johan Rosihan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Dugaan ini muncul terkait kasus suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang tengah menjerat Suhardiman sebagai tersangka.
Johan menyatakan pentingnya KPK memberikan klarifikasi apakah pemberian ini memenuhi unsur gratifikasi. “Publik tentu bertanya apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai gratifikasi dan tata cara pelaporannya,” kata Johan pada Minggu (5/7).
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar KPK tidak diskriminatif dalam penegakan hukum berdasarkan jabatan tersangka, namun juga menuntut agar tidak ada aksi penghakiman publik tanpa proses hukum yang jelas. Johan menegaskan bahwa tujuan dari penegakan hukum harus meliputi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK jika diperlukan. “Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/7).
Johan menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara independen dan bebas intervensi, sambil mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum. Sementara itu, Raja Juli menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan KPK demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

