ZONAUTARA.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikaitkan dengan dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam kasus suap jabatan. Pertemuan keduanya pada 2 Juni 2026 telah menjadi sorotan, dengan Suhardiman kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengkonfirmasi bahwa Komisi IV akan mengadakan rapat kerja (raker) dengan Menhut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, serta mendalami proses alih fungsi lahan di Kuansing. Dia mengatakan, “Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu, kami akan mengadakan raker dengan Menhut.”
Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman dalam pertemuan tersebut ke KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “Pelaporan penolakan gratifikasi ini akan diverifikasi dan KPK akan menyampaikan hasilnya.”
Proses verifikasi akan didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. KPK akan memanggil Raja Juli jika diperlukan untuk kesaksian lebih lanjut.
Raja Juli memberikan klarifikasi bahwa pertemuan dengan Suhardiman adalah audiensi terbuka yang dilakukan di kantornya. Dia menyatakan, “Ada daftar hadir, notulensi, dan audiensi ini juga diumumkan di media sosial.” Menurutnya, amplop yang ditinggalkan Suhardiman segera dikembalikan oleh ajudannya.
Diolah dari laporan Detik.

