ZONAUTARA.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448/2027 Masehi diusulkan naik menjadi Rp107.340.172 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan ini berkaitan dengan lonjakan harga bahan bakar avtur penerbangan dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal Saudi. “Kita sudah mendengarkan usulan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang diajukan sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Jadi kalau dihitung dari yang kemarin itu naiknya itu Rp19.930.806,57,” ujar Abidin Fikri.
Secara keseluruhan, Abidin menyatakan bahwa total biaya penyelenggaraan haji 1448/2027 mencapai 858.743.189,64 Saudi Arabian Riyal, setara dengan Rp4.007.471.080.797, dengan asumsi 1 SAR setara Rp4.666,67.
Abidin juga mengatakan bahwa penyebab utama kenaikan biaya adalah fluktuasi kurs dan kenaikan harga avtur. “Komisi VIII DPR RI telah memahami adanya kenaikan biaya bahan bakar avtur penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447/2026 Masehi,” terangnya. Abidin menambahkan bahwa mekanisme pengalokasian anggaran akan dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menyatakan bahwa kenaikan biaya haji 2027 akan dibicarakan lebih lanjut dengan harapan menemukan angka yang tidak memberatkan jemaah. “Mudah-mudahan nanti kita bisa bicarakan dengan baik dan kita temukan angka yang sesuai. Yang terpenting adalah angka yang tidak terlalu memberatkan bagi jemaah,” kata Irfan Yusuf.
Diolah dari laporan Tirto.id.

