Polri Sita Uang Rp67,2 Miliar dari Penggeledahan Kafe dan Money Changer

Polri berhasil menyita uang Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di Cipete terkait dugaan korupsi batu bara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di Kawasan Cipete, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7/2026). Operasi ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola komoditas batu bara. Dari hasil penggeledahan tersebut, Polri berhasil menyita uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp67,2 miliar, bersamaan dengan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Irjen Totok Suharyanto, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, menyatakan penggeledahan di lokasi kafe membuahkan penyitaan dokumen operasional dan beberapa perangkat elektronik, termasuk telepon genggam. Uang tunai senilai hampir Rp60 miliar juga berhasil diamankan, terdiri dari mata uang asing dan rupiah. “Untuk penggeledahan di lokasi kafe kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone. Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 SGD. Kemudian yang USD 889.965. Kemudian uang tunai Rupiah Rp259.159.000,” ujar Totok.

Sementara itu, penggeledahan di Koin Money Changer menghasilkan penyitaan setidaknya 71 barang bukti material serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total Rp7,2 miliar. Semua barang bukti kini diamankan di markas Polda Metro Jaya. Dalam operasi tersebut, polisi juga membawa tiga orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yang statusnya dikonfirmasi sebagai saksi.

Totok menyatakan bahwa fokus rilis saat ini adalah pada hasil operasi di dua titik Cipete tersebut, dan enggan memberikan komentar tentang pengembangan penggeledahan di lokasi lainnya. “Sementara yang kita sampaikan ini dulu, nanti dinamika akan kita lanjutkan. Proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Penggeledahan ini adalah bagian dari penanganan tiga kasus korupsi besar oleh Kortas Tipidkor Polri, termasuk kasus korupsi tata kelola komoditas batu bara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan dukungannya terhadap Polri dalam mengungkap peran regulator dalam kasus ini.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com