Polri Sita Ratusan Miliar Rupiah dalam Kasus Korupsi Batu Bara

Penggeledahan Polri ungkap jaringan korupsi dengan penyitaan senilai ratusan miliar rupiah terkait batu bara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri) sedang mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kasus Asabri, dan Krakatau Steel. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna menemukan barang bukti yang krusial bagi penyidikan. Salah satu lokasi penggeledahan adalah restoran Prancis de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Selain restoran, lokasi lainnya yang digeledah adalah Koin Money Changer, yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Kamis (9/7/2026) dini hari, penyidik juga menyisir sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penggeledahan di kedua lokasi tersebut menghasilkan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Uang yang disita dari de’Clan berjumlah 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah sebesar Rp259.159.000, yang jika dikonversi mencapai hampir Rp60 miliar,” ungkap Totok. Temuan tersebut berada dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok restoran.

Di Koin Money Changer, disita pula 71 barang bukti dan 16 jenis valas berbeda dengan nilai total Rp7,2 miliar. Dari rumah di Sentul, ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang rupiah sejumlah Rp100 juta, yang seluruhnya ditaksir bernilai Rp476 miliar. Penyidik juga menyertakan barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga terkait dengan pemilik rumah.

Beredar kabar bahwa restoran dan rumah tersebut dimiliki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Kortas Tipidkor Polri atau Kejaksaan Agung mengenai hal ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tidak ada informasi mengenai penggeledahan di rumah Febrie dan mendesak agar kebenaran informasi ini diklarifikasi terlebih dahulu.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com