ZONAUTARA.com – Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertugas melakukan supervisi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penyelidikan tersebut juga melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan KPK.
“Leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya,” kata Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III yang digelar di Gedung DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
Penyelidikan kasus ini juga akan kamuankan oleh Komisi III melalui panitia kerja (panja) khusus yang dibentuk hari ini. Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembentukan panja ini bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan optimal. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja,” ucapnya.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI, untuk menangani kasus ini. Ia mengimbau agar semua instansi menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia. “Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi,” tegasnya.
Komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air menjadi perhatian serius DPR dengan pembentukan tim pengawas dalam kasus besar ini.
Diolah dari laporan Tirto.id.

