ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan ancaman mutasi terhadap pejabat daerah atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang tidak memenuhi permintaan setoran Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah,” kata Taufik, Sabtu (11/7/226).
Taufik menjelaskan bahwa temuan tersebut masih akan didalami oleh penyidik karena berpotensi mengarah pada dugaan suap jabatan selain pemerasan yang telah diusut KPK. “Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” tambah Taufik.
KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, sebagai tersangka.
Etik diduga melakukan pemotongan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang seharusnya menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di BPKAD. KPK menduga Etik juga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran rutin dari OPD. KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar yang meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Diolah dari laporan Tirto.id.

