Mantan Jampidsus Jadi Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, jadi tersangka tiga kasus korupsi oleh Polri.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Mabes Polri melalui Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta yaitu Don Ritto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut terkait dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri dalam perkara PT Asabri dan kasus lainnya.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2026, Irjen Polisi Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) terlibat dalam beberapa kasus korupsi, termasuk yang melibatkan BUMN asuransi PT Asabri.

Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan layak guna pegawai negeri. Polri terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam tindakan korupsi serta pencucian uang ini.

Irjen Polisi Totok menegaskan, “Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya.” Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas korupsi di tubuh pemerintahan.

Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan pihak swasta ini menjadi sorotan publik, mengingat status mereka yang sebelumnya memiliki wewenang dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com