ZONAUTARA.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta berlaku mulai 1 Agustus 2026, dalam upaya meningkatkan layanan. “Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan,” ungkap Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
Pemerintah mengklaim bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan mengingat sudah hampir sepuluh tahun Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak belum pernah mengalami perubahan signifikan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya transformasi digital dalam layanan pemerintah.
Menurut Supratman, tambahan biaya tersebut akan dialokasikan untuk pemeliharaan alat guna mendorong optimasi layanan digital. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat. “Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Pemohon pelepasan status WNI yang mengajukan diri ke Kementerian Hukum dalam jumlah yang sangat sedikit diyakini tidak akan terkena dampak signifikan dengan kebijakan ini. Supratman mengungkapkan bahwa pemohon saat ini berkisar antara 200 hingga 300 orang.
Sebagai tambahan, kenaikan tarif pengajuan WNI bagi warga negara asing juga dinilai tidak memberikan pengaruh besar, karena mayoritas pemohon memiliki kemampuan finansial yang cukup baik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

