ZONAUTARA.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas tidak lagi dipungut mulai 2026. Meskipun begitu, pemilik baru harus membayar biaya administrasi tertentu untuk pengurusan dokumen kendaraan.
Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, BBNKB dikenakan hanya pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga tidak lagi berlaku untuk perpindahan kepemilikan kendaraan bekas.
Penghapusan BBNKB tidak menghilangkan seluruh biaya, pemilik masih dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Biaya dapat berbeda-beda tergantung ketentuan Samsat di masing-masing daerah.
Untuk proses balik nama, pemilik harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen, di antaranya KTP pemilik baru, STNK dan BPKB asli, bukti jual beli, cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika berasal dari luar daerah. Proses ini dimulai dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk pemeriksaan fisik sebelum dokumen diterbitkan atas nama pemilik baru.
Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas dihapus, kewajiban membayar PKB dan PNBP tetap ada. Pemilik harus memastikan semua dokumen kendaraan dalam kondisi sesuai sebelum menyelesaikan transaksi jual beli. Proses balik nama juga penting untuk memudahkan pengurusan pajak dan dokumen kendaraan lainnya. Selain itu, pemilik lama disarankan untuk memblokir STNK setelah penjualan.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

