ZONAUTARA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan mendekatkan aparatur sipil negara (ASN) dengan domisili dan keluarga mereka. Hingga Agustus 2026, sebanyak 86 pegawai telah dipindahkan ke unit kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga mereka. Program ini digulirkan oleh Kepala BKN, Zudan, dan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, 27 pegawai dipindahkan, diikuti oleh 11 pegawai pada tahap kedua, dan 48 pegawai pada tahap ketiga.
Mutasi tersebut mencakup perpindahan antar-unit kerja di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang lebih dekat dengan domisili pegawai. Kebijakan ini adalah bagian dari 15 Kebijakan BKN Pro-Karier ASN yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan, karier, dan kinerja ASN. “Kebijakan ini menjadi salah satu wajah dari transformasi manajemen ASN yang tengah dibangun BKN sehingga karier ASN tetap tumbuh, kinerja tetap dijaga, tetapi ASN juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga secara lebih seimbang,” ungkap Zudan.
Menurut Zudan, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pengembangan karier seperti kenaikan jabatan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan kerja dan kehidupan personal ASN yang bisa memengaruhi produktivitas. “Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.
Kebijakan ini juga mengurangi beban ekonomi ASN yang harus menanggung biaya tinggal terpisah dari keluarga. Dengan bekerja lebih dekat, pegawai bisa menghemat biaya transportasi dan akomodasi. Zudan menjelaskan bahwa kedekatan dengan keluarga diharapkan meningkatkan kinerja ASN, dengan pengeluaran yang berkurang dan kondisi psikologis yang lebih baik. “Karier yang baik membutuhkan ASN yang mampu bekerja secara optimal, dan kinerja optimal tentu membutuhkan lingkungan hidup yang mendukung,” pungkas Zudan.
Namun, Zudan menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti pegawai bisa memilih penempatan mereka sendiri. Kebutuhan organisasi tetap menjadi prioritas dalam setiap perpindahan pegawai. “Kebijakan ini tentunya berorientasi pada kepentingan organisasi yang tetap dijaga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pegawai,” kata Zudan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

