ZONAUTARA.com – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2027. Penjelasan ini disampaikan di tengah persiapan penerapan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk tidak khawatir mengenai kemungkinan kenaikan iuran tahun depan. “Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir. Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” kata Budi.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan program JKN dan menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani kenaikan iuran. Skema iuran baru BPJS Kesehatan lewat sistem KRIS diharapkan dapat diimplementasikan mulai tahun ini secara bertahap selama dua tahun.
Dalam skema terbaru ini, biaya iuran peserta masih sama. Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran ditanggung pemerintah. Iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan dan swasta ditetapkan 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Adapun iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri adalah Rp42.000 per orang per bulan untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I. Seluruh struktur ini dirancang agar tidak membebani masyarakat dan memastikan keberlanjutan program jangka panjang.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

