Dorong kepastian hukum warga tanpa dokumen di Bitung, Victor Mailangkay: Ini bentuk kehadiran negara

Febri Kodongan
Penulis: Febri Kodongan
Editor: David Sumilat
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, J. Victor Mailangkay (kedua dari kiri) menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait Pelayanan Keimigrasian di Kota Bitung, Senin (7/9/2026). Kerja sama ini bertujuan mempercepat penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga tanpa dokumen resmi (undocumented person) demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (Foto: Kominfo Sulut/Yegar)

ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mendorong percepatan penyelesaian status kewarganegaraan bagi warga tanpa dokumen resmi (undocumented person) di wilayah Kota Bitung. 

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut serta Pemerintah Kota Bitung, Senin (7/9/2026).

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, J. Victor Mailangkay, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat.

“Status kewarganegaraan bukan hanya persoalan identitas atau dokumen administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum mengenai kedudukan seseorang sebagai bagian dari suatu negara. Dengan status yang jelas, seseorang dapat memperoleh hak, kewajiban, dan pelayanan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dikatakannya, posisi geografis Sulawesi Utara yang berada di kawasan utara Indonesia dan berbatasan langsung dengan perairan internasional memicu tingginya mobilitas masyarakat serta interaksi lintas wilayah.




Kota Bitung, sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pintu gerbang perdagangan di Sulut, menjadi daerah yang terdampak langsung oleh dinamika ini. Kondisi tersebut menuntut tata kelola pemerintahan yang tertib, terutama terkait administrasi kependudukan.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian. Persoalan tersebut perlu ditangani secara tertib, cermat, dan berdasarkan hukum, namun tetap menggunakan pendekatan yang manusiawi,” katanya.

Lebih lanjut, Dia bilang, Pemprov Sulut mengapresiasi kolaborasi Kanwil Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung. Kendati demikian, Victor mengingatkan agar kerja sama ini ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Pelaksanaan kegiatan ini jangan sampai hanya berhenti pada penandatanganan dokumen saja. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelahnya, mulai dari koordinasi, pendataan, verifikasi, fasilitasi, hingga penyelesaian status,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pendaftaran administrasi secara jujur dan transparan demi mempermudah verifikasi data.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, serta jajaran pejabat Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com