ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah delapan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap hak guna bangunan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat penting, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta kalangan swasta. Penangkapan terjadi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, “Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan atau meminta keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Selanjutnya, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dalam pernyataannya, Taufik menyebut beberapa dari mereka adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.
Berikut adalah daftar kedelapan tersangka: Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Dirut Summarecon), Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang kesemuanya diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK menetapkan penahanan untuk kedelapan orang tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September 2026 hingga 4 Oktober 2026, di rumah tahanan negara cabang gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas,” tegas Taufik.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

