ZONAUTARA.com — Perkara dugaan korupsi dana stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Manado. Empat terdakwa dalam perkara ini didudukkan di hadapan majelis hakim pada sidang perdana, Selasa (15/9/2026).
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Plt. Bupati Sitaro Joy Ellyano Bernadin Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Donald Kondoj, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joickson Micles, serta pihak swasta yang berprofesi sebagai kontraktor, Denny Tondolambung.
Persidangan dipimpin oleh Aminudin J. Dunggio sebagai ketua majelis hakim, didampingi Thobias Benggian dan Didik Purna Irawan sebagai hakim anggota.
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa Joy Ellyano Bernadin Oroh memberikan tanggapan keras terhadap materi dakwaan JPU.
Kuasa hukum yang dipimpin Hanafi Saleh menilai dakwaan tersebut tidak menunjukkan adanya korelasi antara perbuatan kliennya dengan dugaan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“kami mengikuti secara cermat dakwaan yang dibacakan JPU terhadap klien kami. Hemat kami, sejatinya tidak satu pun item yang ada korelasinya terhadap kerugian negara yang mencapai 20 sekian miliar rupiah itu dengan perbuatan klien kami. Tuduhan itu nonsense, tidak ada sama sekali,” ujar Hanafi usai persidangan.
Hanafi menegaskan, tanggapan tersebut hanya menyangkut posisi hukum Joy Oroh. Pihaknya tidak mencampuri materi dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya karena masing-masing terdakwa memiliki penasihat hukum dengan kewenangan pendampingan yang berbeda.
Menurut Hanafi, pihaknya juga belum menemukan keterkaitan antara dakwaan terhadap kliennya dengan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun hasil audit mengenai dugaan kerugian keuangan negara.
“Tidak ada satu poin pun yang menyangkut laporan pertanggungjawaban atau hasil audit yang ada titik korelasinya dengan perbuatan klien kami. Sehingga kami mempertanyakan, atas dasar apa klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka hingga didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini,” tegasnya.
Masih Pelajari BAP
Terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, tim penasihat hukum Joy Oroh belum mengambil keputusan final.
Hanafi mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh pada persidangan berikutnya.
“Apakah kami akan mengajukan perlawanan eksepsi atau tidak, itu sangat tergantung dari BAP. Surat dakwaan yang dibuat JPU bersumber dari BAP. Jika BAP belum lengkap kami terima, tentu kami belum bisa mengonfirmasikannya secara menyeluruh. Kita lihat perkembangannya nanti,” pungkas Hanafi.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 22 September 2026. Persidangan berikutnya diagendakan untuk mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Status para terdakwa serta materi dugaan tindak pidana yang didakwakan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan

