Polisi gelar Operasi Patuh, ini jenis pelanggaran dan denda tilangnya

Ilustrasi (Pixabay.com)

MANADO, ZONAUTARA.com – Seluruh jajaran Polda di Indonesia, mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) akan menggelar Operasi Patuh, termasuk di wilayah hukum Polda Sulawesi utara.

Untuk Polda Sulut, sandi operasinya adalah Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh Samrat 2019. Wakapolda Sulut Brigjen Pol Alex Mandalika memimpin apel pasukan dimulainya operasi itu pagi tadi.

Alex yang membacakan sambutan Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto mengatakan keselamatan merupakan hal yang utama dalam berlalu lintas.

“Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas,” kata Kapolda.

Operasi Patuh akan digelar selama 14 hari hingga 11 September nanti. Adapun jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh adalah:




  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM
  • Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Berboncengan tiga orang ketika mengendarai sepeda motor
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
  • Kendaraan yang memasang rotator dan/sirine yang bukan peruntukannya 

Daftar denda tilang

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com