bar-merah

Polisi gelar Operasi Patuh, ini jenis pelanggaran dan denda tilangnya

Ilustrasi (Pixabay.com)

Daftar Denda Tilang

Saat terjaring razia, polisi berhak memeriksa seluruh kelengkapan kendaraan dan identitas pengendara. Jika terbukti bersalah atau tidak mematuhi peraturan resmi, maka polisi berhak memberikan sanksi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut pelanggaran dan denda tilangnya:

a. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

b. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

c. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

d. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

e. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

f. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

g. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com