Oleh: Timboel Siregar*
Pandemi covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir. Masyarakat yang terpapar dan meninggal terus meningkat. Tentunya yang sembuh pun terus meningkat juga. Pandemi covid-19 pun menghantam sendi-sendi ekonomi bangsa secara makro maupun mikro. Banyak perusahaan yang terancam kelangsungan produksinya, demikian juga banyak pekerja yang sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan dengan upah tidak dibayar penuh yang akhirnya mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Pemerintah telah merancang berbagai insentif bagi pengusaha maupun pekerja dalam kondisi ancaman pandemik saat ini. Selain insentif, pemerintah pun merancang bantuan langsung kepada pekerja yang mengalami PHK ataupun yang dirumahkan. Insentif pajak bagi pengusaha dan pekerja seperti PPh 21 di sektor pengolahan untuk jumlah upah sampai 200 juta per tahun. Dan saat ini pengusaha juga akan diberikan insentif pinjaman berupa pinjaman dengan bunga murah dari Pemerintah, dengan mensyaratkan tidak adanya PHK (kalau pun ada PHK efisiensi maka hanya boleh maksimal 10% yang di PHK dari jumlah pekerja yang ada), dan tidak boleh menurunkan upah pekerja.
Saya kira insentif-insentif yang diberikan pemerintah akan mampu mendukung eksistensi usaha di era pandemi covid-19 ini.
Ancaman kesehatan dan ekonomi yang dialami seluruh rakyat, tentunya juga akan mempengaruhi kegiatan keagamaan bangsa kita khususnya umat muslim yang sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan akan merayakan Idul Fitri.
Terkait Hari Raya Idul Fitri yang juga akan disertai dengan pembayaran THR guna mendukung daya beli pekerja dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri tersebut, tentunya akan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar THR tersebut. Kewajiban bagi seluruh perusahaan membayar THR maksimal H-7 mungkin akan memiliki format berbeda di tahun ini.
Saya kira memang pasti ada pengusaha yang mengalami kesulitan cash flow saat ini sehingga belum bisa membayar THR secara penuh. Bagi pengusaha yang mampu, ya tentu harus tetap membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang ada. Harus ada kejujuran dari perusahaan tentang kewajiban membayar THR kepada pekerja. Jangan sampai ada pengusaha yang sebenarnya mampu membayar THR karena sudah dicadangkan tetapi memanfaatkan kelesuan ekonomi karena pandemi covid-19 dengan tidak mau membayar full THR pekerjanya.
Bagi pengusaha yang memang cash flow-nya terganggu harus berkomunikasi dengan pekerja melalui serikat pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) atau perwakilan pekerja di tempat kerja. Dengan dialog sosial yang dibangun maka bisa dicarikan solusi pembayaran THR. Bila ada kesepakatan dari dialog sosial tersebut maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian sehingga mengikat bagi perusahaan dan pekerja.
Bisa saja kesepakatan yang terbangun adalah pembayaran 80% atau 60% dulu, nanti sisanya akan dibayarkan dua atau tiga bulan ke depan, hanya ada proses penundaan pembayaran saja. Atau misalnya penundaan pembayaran THR dalam persentase atau difokuskan pada pekerja level manager ke atas sehingga pekerja di level bawah bisa mendapatkan THR full.
Pekerja dan SP/SB harus bisa memahami kondisi perusahaan saat ini, dan pengusaha juga harus jujur kepada pekerjanya terkait kondisi perusahaan.
Kondisi pandemi covid-19 saat ini, membuat aktivitas mudik yang tidak dianjurkan oleh pemerintah dan atau aktivitas berkerumun yang sudah lebih dibatasi akan berdampak pada pengeluaran biaya perayaan Idul Fitri yang relatif akan berkurang, tidak seperti pengalokasian biaya oleh pekerja pada saat Idul Fitri sebelum sebelumnya.
Proses pembayaran THR tentunya harus tetap diawasi oleh Pemerintah cq. Pengawas Ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar diberikan. Dalam kondisi normal saja masih ada oknum perusahaan yang enggan bayar THR sesuai ketentuan, apalagi di saat seperti ini. Oleh karenanya peran pengawas ketenagakerjaan benar benar dibutuhkan, bukan sekadar buka posko THR sebagai rutinitas tahunan yang juga dipertanyakan efektivitasnya karena lemahnya penegakkan hukum. Saya kira Kementerian Tenaga Kerja memang belum punya sistem pengawasan dan penegakkan hukum yang mampu memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik.
Laporan kasus kasus sebelumnya tentang THR pun tidak jelas follow up-nya hingga saat ini. Usulan agar pengawas tenaga kerja melakukan pengawasan ketat ke perusahaan-perusahaan yang selama ini sering melanggar aturan THR supaya tidak melanggar lagi, tetap tidak dilakukan oleh pengawas. Pengawas tidak mau proaktif, dan hanya menunggu laporan pelanggaran THR.
Jadi kalau pun kemarin Bu Menaker dalam RDP dgn komisi IX DPR memberikan presentasi terkait THR, ya isi presentasi tersebut kan merupakan rangkaian kalimat yang ada dalam regulasi atau hukum positif kita, dan terjadi pengulangan kegiatan rutin seperti tahun tahun sebelumnya. Tidak ada yang baru, apalagi yang spesifik khusus di saat pandemi covid-19 ini. Persoalan penegakkan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan menjadi kuncinya.
Semoga pembayaran THR di tahun ini berjalan dengan baik dan lancar, dan semua pihak mau saling berkomunikasi untuk mendapatkan solusi.
Selain itu saya juga mendorong agar stimulus-stimulus dan bantuan untuk pekerja (seperti insentif dana cash dari kartu prakerja, dan dari BPJAMSOSTEK utk korban PHK) sesegera mungkin direalisasikan untuk memastikan daya beli pekerja tetap eksis di era pandemi saat ini.

Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch

