Heronimus Makainas, yang akrab disapa “Kaka Nanu”, merupakan putra asli Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Lahir pada 3 Desember 1962, ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Negeri Buhias dan melanjutkan ke SMP Ulu Siau. Setelah itu, ia meneruskan studi ke SMEA Negeri Bitung.
Demi memperkuat keilmuan di bidang ekonomi, Heronimus meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Manado. Ambisi dan tekadnya dalam memajukan diri mengantarkan ia meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Teknologi Ujung Pandang.
Perjalanan politik Heronimus Makainas dimulai ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sangihe Talaud dari Partai Golkar pada tahun 1999. Ia mengemban kepercayaan ini selama dua periode hingga Oktober 2007.
Saat Kabupaten Sitaro resmi terbentuk, Heronimus melanjutkan kiprahnya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Sitaro dari Partai Golkar, menjabat sejak November 2007 hingga 2019. Pada Pemilu 2019, ia berpindah ke Partai Gerindra dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD Sitaro periode 2019-2024. Saat ini, ia juga memegang amanah sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Tak berhenti sampai di situ, Heronimus kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat dan terpilih pada Pemilu 2024 untuk periode 2024-2029. Setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sitaro pada 2 September 2024, ia kemudian mengundurkan diri pada 3 September 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengikuti kontestasi Pilkada Sitaro.
Pilkada 2024
Komitmen dan semangat Heronimus Makainas untuk membangun daerah mendorongnya maju dalam Pilbup Sitaro 2024 sebagai bakal calon Wakil Bupati. Bergandengan dengan Bupati terpilih Chyntia Kalangit, Heronimus melalui rangkaian tahapan Pilkada dengan penuh totalitas.
Pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas unggul dengan perolehan suara 24.856, atau 56,22 persen saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro 2024. Pasangan ini diusung Partai Gerindra, Golkar dan Partai Nasdem.
Pasangan ini mengungguli pasangan calon nomor urut 02, Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng. Hasil perolehan suara ini kemudian ditetapkan KPU Sitaro dan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstiusi.
Kerja keras, rekam jejak yang solid, serta dukungan luas dari masyarakat, mengantarkan pasangan ini menempuh proses demokrasi yang kompetitif hingga akhirnya berhasil meraih kepercayaan rakyat.