Sebenarnya kenapa harus melepas jam tangan saat berada di check point II bandara? Hal ini merupakan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Meski dianggap berlebihan oleh calon penumpang, namun hal ini demi keamanan dan kenyamanan bersama sesuai SOP.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 kemudian diperkuat dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Pasal 7 dalam SKEP tersebut tentang Security Check Point I sebagai tempat pemeriksaan keamanan pertama di daerah keamanan terbatas (sebelum melakuakan check in).
Selanjutnya, menyangkut aturan melepas jam tangan di Security Check point II jelas disebutkan bahwa tempat pemeriksaan keamanan kedua di daerah pintu masuk menuju ruang tunggu (sebelum melakukan boarding).
Dimana setiap penumpang udara dan orang perseorangan wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam dan meletakkan kedalam wadah (tray) yang disediakan dan diperiksa melalui mesin x-ray.