MANADO, ZONAUTARA,com — EW alias Elizabeth, korban pemukulan calon penumpang perempuan yang diduga merupakan istri seorang jenderal menyerahkan sepenuhnya kejadian tersebut ke proses hukum.
“Semua yang saya lakukan sudah sesuai aturan demi keselamatan penerbangan,” jelas EW saat Konprensi Pers digelar di Kantor PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Kamis (6/7/2017).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, EW ditampar di wajah bagian kiri oleh calon penumpang perempuan berinisial JW saat melakukan tugasnya di Securit Check Poit 2 (SCP), pada Rabu (5/7) pagi.
(Baca: Ini Video Ibu Yang Tampar Petugas Bandara Manado)
Sesuai prosedur semua orang yang akan melewati SCP 2 harus menanggalkan barang yang mengandung logam. JW tidak terima saat diminta menanggalkan jam tangannya, marah dan memukul EW.
EW terpaksa melaporkan tindakan arogansi JW tersebut ke polisi, dan menyerahkan semuanya ke proses hukum.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo S.Ik membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Baca: Bandara Samrat Manado Menyayangkan Insiden Pemukulan Petugas Avsec)
Selain EW, AM juga mengalami pemukulan yang dilakukan oleh JW. AM yang meminta JW melepas jam tangan, tetapi dimarahi oleh JW dan dipukul dibagian lengan. EW yang datang melerai juga ditampar dibagian wajah kiri.
Selain EW dan AM yang membuat laporan penganiayaan di polisi, JW ikut juga membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan. Belum diketahui perbuatan yang tidak menyenangkan seperti apa yang dimaksud oleh JW.
Menteri Perhubungan Budi Karya lewat account twitternya berkicau bahwa kasus ini harus tetap diproses secara hukum.
“Menyayangkan sikap arogansi kepada petugas aviation security di Bandara Sam Ratulangi Manado,” kata Budi Karya lewat akun twitter, @BudiKaryaS.
(Baca: Menteri Minta Perempuan Yang Tampar Petugas Bandara Diproses Hukum)
Bersama dengan kicauannya di twitter, Budi Karya ikut mengunggah video yang viral di media sosial tersebut.
“Saya sudah minta agar segera lakukan upaya hukum,” kata Budi.
Editor: Ronny A. Buol