ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Senin (17/7/2017).
Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, menurut Agus, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Selain itu, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dirinya disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setya disebut-sebut terlibat dalam proyek itu bersama pengusaha Andi Narogong. Awalnya, KPK menyatakan Setya merupakan saksi kunci atas tersangka Andi.
*Berita ini sebelumnya sudah tayang di Kompas.com