MANADO, ZONAUTARA.com – Lima orang dari 27 tersangka pengrusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement akhirnya mendapat penangguhan penahanan dari Polda Sulut, Selasa (18/7/2017) kemarin. Kelima tersangka tersebut akhirnya dapat berkumpul bersama keluarga masing-masing.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangguhan diberikan atas permintaan keluarga. Permintaan kemudian dipertimbangkan secara obyektif oleh penyidik.
“Memang benar ada lima orang tersangka yang ditahan di Mapolda sudah mendapat penangguhan penahanan,” singkat Tompo tanpa menjelaskan identitas kelima tersangka tersebut, Rabu (19/7/2017).
Pertimbangan lain yang membuat proses penangguhan disetujui adalah keluarga menjamin bahwa tersangka tak akan melarikan diri serta tak menghilangkan barang bukti.
Tompo membantah jika ada pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito yang menolak memberikan penangguhan terhadap para tersangka kasus pengrusakan aset perusahaan semen asal Tiongkok ini. Padahal, pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media Senin (10/7/2017), di Mapolda.
“Dikatakan Kapolda saat itu bahwa bukan tidak ada penangguhan, melainkan sampai saat ini belum ada penangguhan,” ujarnya berkelit.
Terakhir diketahui, dua orang dari lima tersangka yang menerima penangguhan penahanan menderita sakit dan perlu perawatan medis. Seorang diantaranya menderita sesak nafas.
Editor: Tomy A. Lasut